MEDAN — Tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan praktik perjudian dadu dan sabung ayam di kawasan Serba Jadi, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, terus menjadi sorotan warga. Kabar terbaru menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah penertiban di lokasi yang disinyalir dikelola oleh warga berinisial Sadar alias Tarigan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam operasi penindakan tersebut dikabarkan sebanyak 6 orang telah ditangkap dan diamankan oleh petugas. Tidak hanya itu, aparat juga dilaporkan turut menyita sekitar 50 unit sepeda motor dari lokasi kejadian sebagai barang bukti.
Meski kabar penangkapan dan penyitaan puluhan kendaraan bermotor ini telah beredar, rincian resmi, status hukum para pihak yang diamankan, maupun detail operasi tersebut masih belum dapat dipastikan secara utuh.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan asas keberimbangan berita (cover both sides) dan memberikan informasi yang valid kepada publik, Redaksi telah menempuh jalur komunikasi formal untuk meminta konfirmasi langsung dari jajaran pimpinan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Permohonan klarifikasi terkait kebenaran jumlah warga yang diamankan serta penyitaan puluhan sepeda motor tersebut telah disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp kepada sejumlah pejabat terkait, di antaranya:
Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. (Kapolrestabes Medan)
Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H. (Kasat Intelkam Polrestabes Medan)
AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H. (Kasat Reskrim Polrestabes Medan)
Iptu Muhammad Hafizullah (Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan)
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, jajaran petinggi Polrestabes Medan tersebut belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait permohonan konfirmasi yang diajukan.
Pernyataan resmi dari pihak kepolisian saat ini sangat dinantikan guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Keterbukaan informasi publik ini juga dinilai sangat penting sebagai wujud nyata transparansi dan komitmen Polri dalam menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat (pekat), demi menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polrestabes Medan.
