Deli Serdang - Dugaan konspirasi pembiaran praktik perjudian oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Biru-Biru kini berada di titik paling krusial. Meski gelombang protes dari masyarakat terus mengalir dan rentetan pemberitaan media online gencar menyoroti aktivitas ilegal tersebut, judi mesin tembak ikan milik Dedi alias Morang di Desa Aji Baho, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, terkesan tetap bebas beroperasi dengan sombongnya hingga hari ini, Rabu (20/5/2026).
Ironisnya, kepungan bukti otentik yang disajikan ke ruang publik seolah dianggap angin lalu oleh aparat penegak hukum setempat. Berdasarkan data lapangan, aktivitas perjudian ini setidaknya telah terdokumentasi secara konsisten, beruntun, dan akurat melalui kamera Timemark Verified dalam sepekan terakhir:
- Kamis, 14 Mei 2026 (Pukul 22.22 WIB): Terpantau jelas aktivitas kerumunan pria di lapak judi Jalan Patumbak Deli Tua No. 31, Desa Aji Baho.
- Minggu, 17 Mei 2026 (Pukul 18.51 & 18.53 WIB): Terpantau mesin judi tembak ikan bermerek 'Gagak' berwarna merah-hitam dan hijau dipadati pemain, bahkan beberapa oknum tampak berjaga di sekitar lokasi.
- Senin, 18 Mei 2026 (Pukul 20.08 WIB): Mesin judi tembak ikan dengan layar besar berwarna merah-hitam kembali dipadati pemain yang asyik bertaruh di lokasi yang sama.
- Selasa, 19 Mei 2026: Bisnis haram ini berjalan mulus seolah tidak tersentuh hukum, meski berita miring terus menggulung di media sosial.
- Rabu, 20 Mei 2026 (Pukul 21.04 WIB): Praktik haram tersebut masih berjalan lancar dengan operasional mesin judi berwarna hijau yang dipadati pengunjung.
Jeritan Emak-Emak ke Polsek Biru-Biru yang Berujung Sia-Sia
Keresahan masyarakat sebenarnya sudah mencapai puncaknya ketika rombongan kaum ibu (emak-emak) setempat memberanikan diri mendatangi Markas Polsek Biru-Biru. Kehadiran mereka membawa misi tunggal dan mendesak: memohon dengan sangat agar kepolisian segera bertindak menutup total seluruh mesin judi tembak ikan yang dinilai telah merusak sendi-sendi ekonomi keluarga dan moral generasi muda di Desa Aji Baho.
Namun, aspirasi dan air mata kaum ibu tersebut bak bertepuk sebelah tangan. Alih-alih mendapatkan respons cepat berupa penggerebekan dan penyegelan lokasi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mesin judi milik Dedi alias Morang justru tetap berputar memutar uang haram tanpa ada tanda-tanda intervensi dari petugas kepolisian.
Kesombongan Bandar di Balik Mandulnya Hukum
Kelangsungan operasional judi tembak ikan yang "ajeg" dari tanggal 14 Mei hingga hari ini memicu kecaman keras. Sang bandar dinilai sengaja memamerkan kesombongannya di hadapan publik dan hukum, seolah ingin mengirimkan pesan bahwa bisnisnya memiliki benteng pertahanan yang tidak bisa ditembus oleh hukum tingkat kecamatan.
Setiap hari wajah perjudian ini menghiasi pemberitaan media online dengan bukti foto yang sangat akurat. Hal ini meruntuhkan argumen jika Polsek Biru-Biru mengaku "tidak tahu" atau "kekurangan informasi". Absennya tindakan represif dari korps baju cokelat di bawah komando Kapolsek Biru-Biru ini semakin memperkuat asumsi liar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan "main mata" atau perlindungan terselubung terhadap sang bandar besar.
Pejabat Kepolisian Kompak Bungkam Saat Dikonfirmasi
Demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), Redaksi telah melayangkan pesan konfirmasi resmi secara berjenjang mulai dari tingkat Polsek, Polresta, hingga Mapolda Sumatera Utara terkait pembiaran aktivitas judi tembak ikan ini. Namun sangat disayangkan, jajaran kepolisian dari tingkat atas hingga bawah terkesan kompak menutup diri dari fungsi kontrol sosial media massa
Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, belum bersedia membalas atau memberikan pernyataan resmi atas pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh redaksi.
Sementara itu, sikap yang jauh lebih apatis ditunjukkan oleh otoritas wilayah hukum setempat. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si., Kapolsek Biru-Biru, IPTU Indra Kristian Tamba, S.E., M.H., serta Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru, Ipda Ricardo Nababan, S.H., tercatat sejak awal rentetan pemberitaan ini bergulir hingga hari ini sama sekali tidak pernah membalas ataupun merespons konfirmasi pers yang dilayangkan redaksi. Bungkamnya para pejabat pemangku kebijakan ini kian mempertebal tanda tanya besar di benak publik.
Desakan Penindakan Tegas dan Evaluasi Jabatan
Pembiaran yang terstruktur serta bungkamnya para pejabat berwenang ini tidak boleh terus dibiarkan mencoreng institusi Polri. Sikap abai Polsek Biru-Biru terhadap laporan media serta demonstrasi emak-emak menuntut adanya tindakan nyata dan intervensi tegas dari level yang lebih tinggi.
Masyarakat Deli Serdang kini mendesak pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara untuk segera:
- Turun langsung ke lokasi di Jalan Patumbak Deli Tua, Desa Aji Baho, untuk menyita seluruh mesin judi dan menangkap pengelolanya, Dedi alias Morang.
- Memeriksa dan mengevaluasi kinerja Kapolsek Biru-Biru beserta jajaran Reskrim yang dinilai mandul dan gagal total dalam menegakkan Pasal 426 KUHP di wilayah hukumnya.
Jika tindakan tegas tidak kunjung diambil dalam waktu dekat, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Biru-Biru dipastikan akan berada di titik nadir. Hukum harus membuktikan dirinya lebih kuat daripada kesombongan jaringan mafia judi. (Redaksi)
.jpeg)