Deli Serdang – Praktik perjudian mesin tembak ikan di Warung Kasran merek 'Gagak' di Desa Aji Baho, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, seolah menjadi "tamu tak diundang" yang kebal hukum. Berdasarkan pantauan langsung tim wartawan di lapangan pada Selasa (19/5/2026), aktivitas perjudian yang diduga dikoordinir oleh Dedi alias Morang dan Irfan alias Depari ini terbukti masih beroperasi dengan leluasa.
Temuan ini menjadi bukti telak atas lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Biru-Biru. Meski protes keras telah dilayangkan oleh elemen masyarakat—khususnya kaum ibu yang menggeruduk Mapolsek pada 17 Mei lalu—praktik haram tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda berhenti.
Pembiaran di Siang Bolong
Pada pukul 08:46 WIB, tim investigasi mendapati sebuah unit mesin tembak ikan berwarna hijau-kuning di Warung Kasran tampak aktif digunakan.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik yang kian menguat: ada apa sebenarnya antara oknum kepolisian setempat dengan sindikat Dedi alias Morang dan Irfan alias Depari?
Sikap diam dan ketiadaan tindakan represif dari Kapolsek Biru-Biru, IPTU Indra Kristian Tamba, S.E., M.H., serta Kanit Reskrim, Ipda Ricardo Nababan, S.H., pasca-protes warga, memicu spekulasi luas bahwa telah terjadi "pembiaran terstruktur". Publik menilai, jika sebuah aktivitas ilegal dibiarkan berjalan terang-terangan tanpa tersentuh sedikit pun, maka besar kemungkinan ada "pemeliharaan" atau perlindungan di balik layar yang membuat sindikat ini begitu percaya diri.
Menguji "Presisi" Polri
Narasi "Polri Presisi" yang digaungkan institusi kepolisian kini seolah terbentur tembok tebal di Sibiru-biru. Masyarakat yang berharap pada ketegasan aparat justru dihadapkan pada kenyataan pahit: mesin judi lebih "berkuasa" daripada aturan hukum.
"Sangat janggal jika Polsek tidak tahu. Lokasinya jelas di Warung Kasran, aktivitasnya kasat mata. Jika sampai saat ini tidak ada tindakan, satu-satunya kesimpulan logis masyarakat adalah adanya dugaan 'main mata' atau aliran dana yang menyumbat nurani para penegak hukum di wilayah ini," ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Desakan untuk Kapolda Sumut
Situasi yang terus berlarut ini menuntut langkah tegas dari pimpinan tertinggi Polri di Sumatera Utara. Warga Kecamatan Sibiru-biru kini berharap Kapolda Sumut tidak tinggal diam melihat marwah kepolisian di Deli Serdang yang kian terpuruk.
Setidaknya, terdapat empat tuntutan utama yang mendesak untuk segera dipenuhi:
Pengambilalihan Kasus: Meminta Polda Sumut segera mengambil alih penindakan dari Polsek Biru-Biru yang dinilai gagal total dalam melakukan fungsi pengawasan.
Penyegelan Total: Melakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan pemusnahan mesin judi 'Gagak' di seluruh titik operasional.
Penangkapan Aktor Utama: Menindak tegas Dedi alias Morang dan Irfan alias Depari sebagai koordinator lapangan agar tidak lagi meresahkan masyarakat.
Pemeriksaan Propam: Melakukan investigasi internal terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Biru-Biru terkait dugaan pembiaran (omission) terhadap praktik perjudian.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si., Kapolsek Biru-Biru, IPTU Indra Kristian Tamba, S.E., M.H., Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru, Ipda Ricardo Nababan, S.H., Kompak 'Bungkam' terkait mengapa aktivitas perjudian tersebut masih dibiarkan berjalan. Masyarakat kini menunggu, apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah keserakahan sindikat judi akan terus memenangkan pertarungan melawan hukum.
Tim Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
