Memuat berita terbaru...

Nihil Penindakan: Ke Mana Lagi Warga Harus Mengadu Menghadapi Bebasnya Dugaan Sindikat Judi Dadu dan Sabung Ayam Pak Kulit & Mak Onces di Patumbak?

  

DELI SERDANG — Supremasi hukum di wilayah Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kini tengah diuji keras. Praktik dugaan perjudian yang disinyalir dikendalikan oleh sindikat jaringan ‘Pak Kulit’ dan ‘Mak Onces’ beroperasi makin leluasa seolah tak tersentuh oleh instrumen penegak hukum mana pun. Di tengah berbagai bukti visual dan titik koordinat yang telah diserahkan secara langsung ke gawai para petinggi aparat, tak ada satu pun langkah penindakan yang dilakukan. Kebisuan kolektif ini menyisakan satu tanya besar nan getir di tengah masyarakat: ke mana lagi kami harus mengadu?

Aktivitas ilegal yang mengundang kerumunan massa dalam skala masif ini bukanlah rahasia lagi. Berdasarkan pantauan dan laporan darurat yang diterima redaksi, arena sabung ayam diduga kuat masih eksis beroperasi di seputaran Jalan Jahe, Patumbak Satu. Sementara itu, arena judi dadu bermanuver menggeser lokasinya ke kawasan Limau Mungkur.

Bahkan, pada Minggu (04/10/2026), kerumunan massa yang sangat padat kembali terekam bebas memadati sebuah lokasi terbuka yang diduga kuat sebagai lapak judi dadu putar. Rekaman video amatir berdurasi singkat tersebut dengan jelas menunjukkan puluhan kendaraan terparkir di bawah sorotan lampu terang pada pukul 18:55 WIB. Lokasi keramaian tersebut terlacak berada di Jl. Talun Kenas - Patumbak No.199, Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak.

Konfirmasi Berjenjang yang Diabaikan

Guna menyuarakan keresahan warga sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi secara resmi, terstruktur, dan berjenjang. Pada siang dan malam hari di waktu yang sama, redaksi telah mengirimkan pesan berisi bukti rekaman video dan titik lokasi aktual kepada pucuk pimpinan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.

Permohonan klarifikasi dan desakan penindakan tersebut ditujukan langsung kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kasat Intelkam Kompol Lengkap Suherman Siregar, dan Kanit Pidum Iptu M Hafizullah. Laporan serupa juga diteruskan ke Kapolsek Patumbak AKP M Tommy Franata beserta Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan.

Mirisnya, seluruh laporan darurat yang merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 303 dan 426 KUHP tersebut sama sekali tidak berbalas. Tidak ada instruksi penggerebekan, tidak ada pengerahan personel ke lokasi, dan tidak ada satu pun statement resmi yang keluar dari jajaran kepolisian untuk sekadar menenangkan warga.

Menepis Isu "Bekingan", Surat ke Pangdam I/BB Turut Tak Berbalas

Bebas beroperasinya sindikat ‘Pak Kulit’ dan ‘Mak Onces’ yang terkesan kebal hukum ini tak pelak memicu spekulasi liar di ruang publik mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang menjadi "beking" atau pelindung.

Untuk menepis stigma negatif tersebut dan memastikan komitmen sinergitas pemberantasan penyakit masyarakat, redaksi juga telah melayangkan pesan konfirmasi resmi melalui aplikasi WhatsApp kepada Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayor Jenderal TNI Hendy Antariksa. Dalam pesan yang dikirim oleh pimpinan redaksi tersebut, disertakan pula bukti video kerumunan massa tertanggal 04 Oktober 2026 beserta peta lokasinya.

Redaksi secara khusus memohon pandangan Pangdam I/BB mengenai komitmen penertiban serta penegasan agar tidak ada oknum prajurit yang terindikasi membekingi praktik ilegal di lapangan. Namun, setali tiga uang dengan pihak kepolisian, permohonan klarifikasi kepada otoritas militer tertinggi di Sumatera Utara ini pun tak kunjung mendapatkan balasan.

Krisis Kepercayaan Publik

Rentetan kebisuan dari para pemangku kebijakan keamanan ini menjadi pukulan telak bagi rasa keadilan masyarakat. Petunjuk sudah terang benderang, titik koordinat sudah diberikan, dan waktu operasional sudah dipetakan. Jika seluruh instrumen negara yang dibekali kewenangan dan senjata terkesan menutup mata terhadap sindikat ‘Pak Kulit’ dan ‘Mak Onces’, lantas slogan "Presisi" Polri dipertanyakan tajinya.

Masyarakat kini berada di titik apatis. Ruang-ruang aduan formal seolah menjadi jalan buntu. Harapan agar kampung halaman mereka bersih dari penyakit masyarakat dan potensi kriminalitas imbas perjudian, kini bertepuk sebelah tangan. Publik menanti, adakah sisa keberanian dari aparat penegak hukum untuk membongkar sindikat ini, atau membiarkan hukum tunduk di bawah kendali para bandar? Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan dan ketertiban benar-benar ditegakkan.