Memuat berita terbaru...

Fungsi Kontrol Sosial: Temuan Indikasi Kejanggalan Prosedur SIM di Satpas Binjai

 


BINJAI
– Kualitas pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Kota Binjai kini tengah menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media di lokasi pada pukul 10.10 WIB hingga 12.00 WIB, proses pengurusan SIM diduga berlangsung dengan sangat singkat dan memunculkan sejumlah kejanggalan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dalam pantauan tersebut, sejumlah pemohon terlihat keluar-masuk area pelayanan dalam waktu yang relatif cepat, dan diduga telah menerima fisik SIM tanpa melalui tahapan yang seharusnya memakan waktu lebih lama.

Dugaan Absennya Uji Kompetensi

Kejanggalan utama yang ditemukan di lapangan adalah tidak terlihatnya aktivitas ujian teori maupun ujian praktik berkendara selama waktu pemantauan. Area lintasan yang semestinya digunakan untuk uji praktik tampak sepi dari aktivitas pengujian.

Padahal, penerbitan SIM bukan sekadar proses administrasi pencetakan kartu. Uji teori dan praktik merupakan syarat mutlak yang diatur oleh undang-undang guna mengukur kompetensi, kelayakan, dan pemahaman pemohon terhadap keselamatan berlalu lintas.

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial di ranah publik: Di manakah dan kapan uji kompetensi tersebut dilakukan? Ataukah terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan pemohon melewati tahapan krusial ini?

Transparansi Biaya Turut Dipertanyakan

Selain prosedur ujian, transparansi biaya pengurusan SIM di lingkungan Satpas Binjai juga menjadi catatan. Ketika awak media mewawancarai sejumlah pemohon terkait rincian biaya yang mereka keluarkan, para pemohon memberikan jawaban yang sangat seragam.

Kesamaan pola jawaban ini memicu dugaan adanya pengondisian atau arahan dari oknum tertentu agar pemohon enggan menjelaskan secara terbuka mengenai nominal sebenarnya yang mereka bayarkan. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya terkait kesesuaian tarif dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menanti Klarifikasi dan Evaluasi Terbuka

Penyampaian temuan ini bukan bermaksud menuduh secara sepihak, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial media massa. Rangkaian temuan berupa cepatnya proses layanan tanpa terlihatnya uji praktik, serta indikasi tertutupnya informasi terkait biaya, membuat transparansi Satpas Binjai patut dipertanyakan.

Mengingat SIM berkaitan erat dengan nyawa dan keselamatan di jalan raya, publik berhak mendapatkan pelayanan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan lapangan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan kepolisian terkait untuk memastikan integritas pelayanan publik di Satpas Binjai. Publik kini menanti penjelasan dan klarifikasi resmi dari pihak Satpas Binjai untuk menjawab keraguan masyarakat: Apakah seluruh tahapan penerbitan SIM dan biaya yang dipungut benar-benar telah dijalankan sesuai dengan SOP dan aturan hukum yang berlaku?