KUTALIMBARU — Praktik dugaan perjudian sabung ayam di wilayah hukum Kecamatan Kutalimbaru kian meresahkan dan seolah menantang wibawa aparat penegak hukum secara terang-terangan hari ini. Minimnya tindakan penertiban membuat publik bertanya-tanya, memunculkan stigma kuat bahwa lokasi maksiat tersebut benar-benar "kebal hukum" dan tak tersentuh oleh aparat.
Berdasarkan keluhan masyarakat yang diperkuat oleh pantauan langsung tim redaksi di lapangan, arena yang diduga menjadi tempat perputaran uang haram tersebut berlokasi di Jalan Nari Gunung, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru. Guna menghindari pantauan langsung masyarakat umum, lapak tersebut disinyalir berada di area yang cukup tersembunyi, tepatnya masuk ke dalam melalui jalur di samping area (eks) Depsos.
Beroperasi Ramai Tiap Akhir Pekan, Diduga Diotaki "Ro alias Mi"
Dari hasil penelusuran di lokasi, aktivitas dugaan perjudian ini mencapai puncaknya pada setiap akhir pekan. Arena tersebut diketahui rutin membuka lapaknya secara masif pada hari Sabtu dan Minggu. Pada hari-hari tersebut, lokasi ini disinyalir ramai didatangi oleh puluhan hingga ratusan pengunjung dari berbagai wilayah, lengkap dengan kendaraan yang terparkir memadati area sekitar.
Berdasarkan desas-desus yang berkembang luas, arena sabung ayam tersebut diduga kuat dikelola dan diotaki oleh oknum berinisial Ro alias Mi. Beroperasinya arena ini secara terstruktur dan terang-terangan di hari libur terbukti sangat mengganggu ketenteraman lingkungan, sekaligus menjadi bentuk "tantangan" terbuka bagi komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, menyampaikan keresahannya terhadap pembiaran aktivitas ilegal ini.
"Kami sebagai warga jelas sangat resah, apalagi kalau sudah masuk hari Sabtu dan Minggu, di dalam itu ramai sekali. Lokasi itu sepertinya bebas beroperasi tanpa ada hambatan atau ketakutan akan digerebek. Kesannya sangat kebal hukum dan menantang polisi. Kami berharap kepolisian tidak tutup mata dengan aktivitas yang jelas-jelas merusak moral masyarakat ini," ungkapnya.
Konfirmasi Redaksi: Kapolsek dan Kanit Reskrim Membisu
Guna menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak berwenang di wilayah hukum setempat.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, S.H., beserta Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda A. Sinulingga, tidak bersedia memberikan tanggapan. Keduanya memilih bungkam dan tidak membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi terkait maraknya aktivitas ilegal yang secara nyata "menantang" wibawa institusinya.
Ujian bagi Ketegasan Aparat Kepolisian
Leluasanya operasi dugaan judi sabung ayam milik "Ro alias Mi" di Jalan Nari Gunung tiap akhir pekan ini tentu menjadi preseden buruk dan ujian bagi penegakan hukum. Sesuai dengan komitmen teguh institusi Polri untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian (Pasal 303 KUHP), masyarakat kini mendesak adanya langkah nyata dari Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan, hingga Polda Sumatera Utara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah presisi, antara lain:
Inspeksi Akhir Pekan: Segera turun ke lokasi di Jalan Nari Gunung, Lau Bakeri, khususnya pada hari operasional (Sabtu dan Minggu) untuk melakukan penindakan tegas dan penutupan permanen.
Pengusutan Aktor Intelektual: Memanggil dan memeriksa oknum berinisial Ro alias Mi yang diduga menjadi otak dan pengelola utama lapak tersebut.
Menepis Isu Pembiaran: Menindak tegas tanpa pandang bulu guna menepis isu liar di tengah masyarakat terkait adanya dugaan "bekingan" aparat yang membuat pengelola berani menantang hukum.
Hingga informasi ini beredar luas, masyarakat Kutalimbaru masih menanti tindakan konkret dan respons cepat dari aparat penegak hukum. Publik berharap semboyan Hukum sebagai Panglima Tertinggi benar-benar ditegakkan, dan tidak ada satu pun pihak atau golongan yang kebal terhadap hukum di negeri ini.
.jpeg)