TAPANULI TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tersangka pria berinisial WS (35) resmi ditahan oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/5/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mewakili Kapolres, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH tertanggal 7 Mei 2026.
Iptu Dian menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka WS awalnya diduga berniat melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan sepotong kayu. Namun, tersangka mengubah niatnya saat melihat korban—seorang anak perempuan berusia 8 tahun—tengah tertidur di ruang tamu bersama anggota keluarga lainnya.
"Tersangka menghampiri korban dan merusak pakaiannya menggunakan sebuah gunting. Saat korban terbangun dan hendak berteriak, tersangka membekap mulut korban serta memberikan ancaman menggunakan senjata tajam agar korban tidak bersuara," jelas Iptu Dian.
Tindak kejahatan tersebut berhasil digagalkan setelah korban memberikan perlawanan dan berteriak. Teriakan tersebut membangunkan anggota keluarga lainnya, sehingga tersangka panik dan langsung melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya ia rusak.
Beberapa jam pascakejadian, tepatnya sekitar pukul 10.30 WIB, warga setempat yang menaruh curiga berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung. Saat diinterogasi oleh warga dan aparat kepolisian yang tiba di lokasi, WS mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengaku telah melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu buah gunting besi bergagang hitam-hijau yang digunakan tersangka saat beraksi, serta pakaian milik korban.
Saat ini, WS telah berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapanuli Tengah. Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 414 Ayat (2) subsider Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).