BERITA TERKINI

Memuat berita terbaru...
Memuat indeks berita...

PN Medan Tolak Praperadilan Kasus Korupsi RS Pratama Nias, Kejari Gunungsitoli Tancap Gas


MEDAN
– Upaya hukum yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ dan kontraktor penyedia proyek berinisial FLZ untuk menggugurkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Nias resmi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan praperadilan yang diajukan kedua pemohon dalam sidang putusan sela, Jumat (8/5/2026).

Dalam perkara nomor 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn, Hakim Tunggal Eliyurita, S.H., M.H., menyatakan bahwa PN Medan tidak memiliki kewenangan (kompetensi relatif) untuk mengadili permohonan tersebut.

Eksepsi Kejari Gunungsitoli Dikabulkan

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, menegaskan bahwa putusan ini memperkuat legitimasi hukum penyidik dalam mengusut proyek senilai Rp38,5 miliar tersebut.

"Majelis hakim menerima eksepsi kami dan menyatakan PN Medan tidak berwenang secara relatif. Secara hukum, proses penyidikan yang kami lakukan tetap sah dan akan terus dilanjutkan hingga tuntas," ujar Yaatulo Hulu.

Pihak Kejaksaan sebelumnya mengajukan dua poin keberatan utama di persidangan:

  1. Salah Alamat (Kompetensi Relatif): Mengingat locus delicti (tempat kejadian) dan penetapan tersangka berada di wilayah hukum Kabupaten Nias, maka kewenangan mengadili seharusnya berada di PN Gunungsitoli, bukan PN Medan.

  2. Prosedural: Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 ditegaskan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.


Fokus pada Pengembangan Tersangka Baru

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Kejari Gunungsitoli kini memfokuskan perhatian pada pengembangan perkara. Sejauh ini, penyidik telah menahan LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Tahun Anggaran 2022 tersebut.

Penyidik mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka tidak akan berhenti di satu nama. Fokus pengembangan kini mengarah kuat pada peran JPZ (PPK) dan FLZ (Penyedia Proyek) yang sebelumnya mencoba melakukan perlawanan hukum melalui jalur praperadilan.

Ringkasan Kasus

Detail PerkaraKeterangan
ProyekPembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias (TA 2022)
Nilai AnggaranRp38.550.850.700
Tersangka Saat IniLBL (Kuasa Pengguna Anggaran)
Pihak TerkaitJPZ (PPK) dan FLZ (Kontraktor)
Status HukumPenyidikan dilanjutkan setelah Praperadilan ditolak

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana dan kerugian negara dalam proyek strategis kesehatan ini demi transparansi publik di wilayah Nias.

Lebih baru Lebih lama