Berdasarkan pantauan terbaru di lapangan, aktivitas yang mengundang kerumunan massa tersebut tetap berlangsung seolah tidak tersentuh hukum. Para pengunjung tampak leluasa melakukan aktivitas di arena sabung ayam dan lapak dadu, mengabaikan keresahan warga sekitar yang sebelumnya telah disuarakan dan dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas dan keseriusan langkah penindakan dari jajaran Polsek Binjai Barat. Padahal sebelumnya, Kapolsek Binjai Barat, AKP Andri G.T. Siregar, S.H., M.H., telah merespons laporan tim redaksi dengan menyatakan akan segera melaksanakan pengecekan serta penyelidikan ke lokasi tersebut.
Namun, fakta yang berjalan saat ini menunjukkan bahwa lapak judi "Cabak" masih bernapas panjang dan belum tersentuh tindakan represif yang berarti. Beroperasinya lapak ilegal ini secara bebas di tengah atensi publik dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dan seolah menjadi ujian bagi wibawa institusi kepolisian setempat.
Guna memastikan keberimbangan pemberitaan (cover both sides) terkait masih beroperasinya lapak tersebut, tim redaksi telah berupaya meminta tanggapan resmi dari pucuk pimpinan kepolisian setempat. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, serta Kapolsek Binjai Barat, AKP Andri G.T. Siregar, S.H., M.H., belum mendapat balasan. Keduanya belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait kendala penindakan di lapangan.
Tim redaksi akan terus memantau perkembangan situasi di Limau Sundai sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Publik kini menanti pembuktian nyata dari komitmen jajaran Polres Binjai dan Polsek Binjai Barat. Masyarakat mendesak agar kepolisian tidak bungkam dan segera mengambil tindakan tegas, terukur, serta permanen untuk menutup arena judi dadu dan sabung ayam tersebut demi memulihkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).(Tim)