Memuat berita terbaru...

Diduga Berubah Wujud Jadi Arena Judi Dadu dan Sabung Ayam, Area Disinyalir Tanah Garapan Telaga Sari Sunggal Menjadi Sorotan Publik


DELI SERDANG — Area lahan terbuka yang ditengarai sebagai tanah garapan di kawasan Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Kodepos 20351), kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, lokasi tersebut diduga kuat telah beralih fungsi menjadi sarang 'penyakit masyarakat', yakni arena perjudian jenis dadu dan sabung ayam.

Berdasarkan penelusuran dan informasi awal yang dihimpun di lapangan, praktik ilegal yang memancing kerumunan massa dari luar wilayah ini diduga dikoordinir oleh oknum yang santer disebut-sebut di kalangan warga berinisial atau bermarga 'Sembiring'.

Pemilihan lokasi di area ini disinyalir sebagai taktik yang terencana. Mengamati karakteristik geografisnya, area yang digunakan merupakan hamparan lahan terbuka dan sisa-sisa eks-perkebunan yang khas dengan status tanah garapan. Posisinya yang agak masuk ke dalam, menjauh dari jalan raya utama, serta dibelah oleh jalur perintis, diduga menjadi modus operandi pihak pengelola untuk menyamarkan aktivitas mereka dari pantauan langsung penegak hukum.

Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan keterangan sumber di lapangan, intensitas kegiatan terlarang ini mencapai puncaknya pada akhir pekan. Setiap hari Sabtu dan Minggu, volume kendaraan roda dua maupun roda empat dari luar daerah dikabarkan meningkat drastis memadati area tanah garapan tersebut, membawa para pemain dan penonton.

Kondisi mobilitas massal di akhir pekan ini memicu keresahan yang semakin mendalam di tengah masyarakat Desa Telaga Sari. Warga khawatir, pembiaran terhadap arena judi di tanah garapan tersebut akan memicu kerawanan sosial, meningkatkan angka kriminalitas, dan merusak tatanan lingkungan.

"Kalau sudah masuk hari Sabtu dan Minggu, itu hari puncaknya. Kendaraan luar yang keluar masuk ke area garapan itu sangat ramai, membludak dibandingkan hari biasa. Kami warga di sini jelas sangat tidak nyaman dan waswas ini akan merusak kampung serta anak-anak kami," ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, Minggu (13/9).

Keberadaan dugaan arena perjudian yang seolah kebal hukum ini jelas menjadi ujian bagi ketegasan aparat kepolisian di wilayah hukum Deli Serdang. Sebagaimana diketahui, segala bentuk tindak pidana perjudian, baik dadu maupun sabung ayam, merupakan pelanggaran hukum yang diatur dengan tegas dalam Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait larangan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan berita, pihak redaksi telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada Kapolsek Sunggal, Kompol Mhd. Yunus Tarigan, S.H., M.H. Menanggapi hal tersebut, pucuk pimpinan Polsek Sunggal merespons laporan dugaan aktivitas perjudian tersebut, Kompol Mhd. Yunus Tarigan membalas konfirmasi redaksi dengan menyatakan, "Terimakasih atas informasinya akan kami tindak lanjuti."

Dengan adanya komitmen dari pihak kepolisian tersebut, masyarakat Telaga Sari menaruh harapan besar. Warga mendesak dan menantikan agar aparat penegak hukum segera merealisasikan tindak lanjut tersebut secara nyata, mengambil tindakan tegas serta terukur untuk menggerebek dan menutup total lokasi judi dadu maupun sabung ayam demi mengembalikan ketentraman di tengah masyarakat.(Tim)