Memuat berita terbaru...

Seolah Kebal Hukum, Dugaan Sabung Ayam di Medan Johor Tetap Berjalan Meski Ramai Disorot Publik

   


MEDAN
– Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang berlindung di balik kedok "Ayam Kontes" seakan menantang wibawa penegakan hukum di Kota Medan. Mengabaikan sorotan tajam publik, acara yang berlokasi di kawasan belakang Gedung Metrolink, Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, tetap terselenggara secara terbuka pada hari Sabtu dan Minggu (8-9/8/2026). Beroperasinya kegiatan ini memunculkan stigma di tengah masyarakat bahwa kawasan tersebut seolah memiliki "kekebalan" terhadap hukum.

Awalnya, berdasarkan bukti selebaran digital yang beredar luas, pihak yang mengatasnamakan "GAPPA SUMUT" menggelar acara bertajuk "Ayam Kontes Se-Sumatera Utara" dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-81. Poster tersebut merinci biaya pendaftaran sebesar Rp200.000 per ekor dengan kategori penilaian seperti keindahan perpaduan warna bulu, rajin berkokok, hingga keindahan rawatan jalu dan kaki.

Bukti Video Bantah Klaim "Kontes Keindahan"

Namun, klaim "kontes keindahan" tersebut kini menuai tanda tanya besar. Redaksi memperoleh bukti rekaman video berdurasi sekitar 53 detik yang menunjukkan situasi di dalam arena acara.

Dalam video tersebut, alih-alih menampilkan penilaian keindahan bulu atau suara kokok, terlihat jelas dua ekor ayam jantan sedang diadu secara fisik dalam sebuah arena buatan berupa matras hijau yang dikelilingi pagar pembatas. Terdengar sorak-sorai penonton yang berkerumun menyaksikan aduan tersebut. Lebih mengejutkan lagi, dalam rekaman terdengar jelas teriakan angka-angka seperti "Tujuh beri tujuh!", "Seribu seribu!", dan "Tujuh delapan!", yang kuat dugaannya merupakan praktik tawar-menawar taruhan di antara para penonton.

Rekaman ini menjadi indikasi kuat yang mengamini keresahan masyarakat bahwa label "kontes" hanyalah alibi terstruktur untuk memfasilitasi praktik dugaan judi sabung ayam. Indikasi ini semakin diperparah dengan fakta bahwa Kepala UPTD Kesmavet Provinsi Sumatera Utara, drh. Harry Setiawan, sebelumnya telah menegaskan tidak ada rekomendasi izin lalu lintas hewan maupun pemeriksaan kesehatan hewan untuk acara tersebut.

Selain itu, di lokasi yang bersebelahan juga disinyalir terdapat aktivitas operasional penambangan mata uang kripto (Bitcoin mining) skala besar, yang memicu kekhawatiran publik terkait potensi pencurian arus listrik PT PLN secara masif.

Respons Aparat dan Tuntutan Tindakan Tegas

Di tengah keresahan publik dan beredarnya bukti rekaman yang mempertontonkan dugaan adu ayam secara terbuka pada akhir pekan ini, masyarakat sangat menantikan kehadiran aparat kepolisian untuk melakukan penertiban di lapangan.

Saat Redaksi melayangkan upaya konfirmasi resmi dan menyampaikan informasi beserta bukti dugaan praktik tersebut, Kapolsek Deli Tua AKP Kennedy Sitompul, S.H., M.H., merespons koperatif dengan menerima laporan tersebut.

"Trimakasih infonya pak," balas beliau melalui pesan singkat.

Kendati telah memberikan tanggapan awal yang mengapresiasi informasi dari awak media, publik masih menunggu langkah konkret dan tindakan tegas dari jajaran Polsek Deli Tua terkait pengerahan personel ke lokasi.

Sementara itu, sejumlah pucuk pimpinan penegak hukum lainnya, yakni Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H., hingga Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Muhammad Hafizullah, masih belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.

Sikap lamban dan minimnya transparansi secara menyeluruh dari para pemangku kebijakan ini dikhawatirkan dapat mencederai semangat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta program "Presisi" yang diusung institusi Polri.

Kini, masyarakat luas mendesak dan menunggu tindakan tegas serta terukur dari pihak Kepolisian, khususnya Kapolda Sumut dan jajaran Polrestabes Medan. Publik menanti pembuktian komitmen aparat untuk turun langsung menindak segala bentuk dugaan penyakit masyarakat berkedok kontes, sekaligus memastikan bahwa tidak ada satu pun kelompok atau wilayah di Kota Medan yang berstatus kebal hukum.