DELI SERDANG — Ketentraman warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali terusik. Aktivitas yang diduga kuat merupakan ajang perjudian sabung ayam di kawasan 'W', Gang Hidayah, disinyalir kembali beroperasi secara bebas dan terang-terangan di tengah permukiman padat penduduk.
Ironisnya, aktivitas meresahkan ini kembali marak meskipun aparatur pemerintahan desa beserta unsur Tiga Pilar setempat telah memberikan teguran resmi sekitar satu tahun yang lalu.
Berdasarkan bukti dokumen yang ada, Pemerintah Desa Tanjung Selamat sejatinya telah melayangkan Surat Himbauan resmi dengan nomor surat 682/TS/V/2025 pada tanggal 7 Mei 2025 silam.
Dalam surat tersebut, secara eksplisit ditujukan kepada "Pengelola sabung Ayam" dan "Pemilik lahan" di Dusun II-A Gg Hidayah. Surat itu menegaskan bahwa adanya laporan keberatan dari masyarakat karena kegiatan tersebut berada di areal permukiman. Oleh karena itu, Pemerintah Desa menghimbau agar kegiatan dihentikan demi menciptakan rasa aman, tertib, dan nyaman.
Ketegasan langkah persuasif setahun lalu itu tidak main-main. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Tanjung Selamat, Saparudinata, dan turut diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Dusun II-A (Sahrial), Babinsa (Serka Moh Andre), dan Bhabinkamtibmas (Aipda Muliadi Sitepu).
Namun, fakta di lapangan pada pertengahan tahun ini menunjukkan realita yang berbeda. Peringatan tertulis dari perwakilan institusi negara di tingkat akar rumput itu seolah dianggap angin lalu oleh pihak penyelenggara.
"Sempat mereda setelah ada surat itu tahun lalu, tapi sekarang anehnya malah buka lagi dan beroperasi bebas. Kerumunan orang dan kendaraan dari luar desa kembali ramai masuk ke gang kami," keluh salah seorang warga sekitar yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Kembalinya aktivitas di Gang Hidayah ini memicu kekhawatiran ganda dari warga. Selain mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan, warga juga cemas akan dampak buruk dari aktivitas tersebut terhadap lingkungan sosial anak-anak dan remaja setempat. Pengabaian terhadap Surat Himbauan Tiga Pilar ini juga secara tidak langsung merupakan bentuk pelecehan terhadap wibawa aparatur desa dan petugas keamanan di tingkat pangkalan.
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) sekaligus menjembatani keluhan masyarakat, tim redaksi telah meneruskan laporan warga beserta bukti rekaman video aktivitas di lokasi kepada Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Mhd. Yunus Tarigan, S.H., M.H.
Merespons laporan dan bukti visual yang dilayangkan oleh redaksi, pucuk pimpinan Polsek Sunggal tersebut memberikan tanggapan positif dan berkomitmen untuk segera merespons keresahan warga.
"Baik terimaksih atas informasi yang bapak berikan dan akan saya tindak lanjuti," tegas Kompol Yunus Tarigan menanggapi pesan konfirmasi redaksi, lengkap dengan gestur apresiasi.
Dengan adanya atensi langsung dan komitmen tindak lanjut dari Kapolsek Sunggal, warga kini menanti realisasi penegakan hukum di lapangan. Masyarakat berharap kepolisian segera turun tangan melakukan inspeksi, penertiban tegas, hingga pembongkaran arena, guna memastikan hukum ditegakkan dan ketentraman di wilayah Desa Tanjung Selamat dikembalikan seutuhnya.
