Memuat berita terbaru...

Potensi Penyimpangan Mengemuka, APH Diminta Turun Tangan Cek Proyek Kantin SMPN 2 Pancur Batu




DELI SERDANG
— Pelaksanaan proyek "Pembangunan Kantin Sehat UPT SPF SMPN 2 Pancur Batu" dengan pagu anggaran Rp110,9 juta kini memantik tanda tanya besar terkait akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Deli Serdang. Fakta empiris di lapangan berbanding terbalik dengan data administratif pada portal resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah, memunculkan aroma tak sedap terkait pengelolaan anggaran.

Merujuk pada bukti foto hasil pantauan langsung yang memuat watermark waktu dan lokasi, kondisi pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 16:24 WIB di area UPT SPF SMP Negeri 2 Pancur Batu (Jl. Jamin Ginting No.21, Durin Simbelang A) sama sekali tidak menunjukkan adanya aktivitas pengerjaan. Tidak ditemukan material bangunan, pagar pembatas konstruksi, maupun pekerja proyek di lokasi tersebut.

Fakta nihilnya progres fisik ini secara langsung menganulir data pada portal INAPROC/SPSE negara (Kode Paket: 10956070000). Secara administratif, status proyek tersebut tertulis "Sedang Berjalan", padahal realisasi fisiknya secara sah terpantau masih nol persen (0%).

Anomali Proyek dan Indikasi Praktik KKN:

  • Disparitas Data dan Realita: Terdapat ketidaksesuaian fatal antara status administrasi e-procurement yang aktif dengan wujud fisik di lapangan per 16 Juli 2026.

  • Inkonsistensi Pernyataan: Klaim Kepala UPT SPF SMPN 2 Pancur Batu, Lidya Arlini Tarigan, yang sebelumnya menyatakan bahwa pengerjaan oleh pihak kontraktor dan Disdik akan dimulai bulan ini, hingga kini tidak terbukti.

  • Aroma Dugaan KKN: Berjalannya proses administrasi tanpa dibarengi pengerjaan fisik menjadi "sinyal merah" yang memantik kecurigaan publik. Hal ini menguatkan indikasi adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) antara oknum dinas terkait dan rekanan (kontraktor). Lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan Surat Perintah Kerja (SPK) membuka celah rawan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pejabat Publik Menutup Pintu Konfirmasi, Terkesan "Alergi" Jurnalis

Dalam rangka menjunjung tinggi asas keberimbangan berita (cover both sides) sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah berupaya menempuh jalur konfirmasi secara patut dan profesional. Sayangnya, upaya transparansi publik ini direspons dengan sikap tertutup oleh jajaran birokrasi terkait.

Permohonan klarifikasi yang dikirimkan secara resmi melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Samsuar Sinaga, S.Pd., M.Si., ke nomor +62 821-2009-23xx sama sekali tidak mendapat tanggapan.

Sikap apatis serupa dipertontonkan oleh Kepala UPT SPF SMPN 2 Pancur Batu, Lidya Arlini Tarigan. Upaya konfirmasi redaksi ke nomor WhatsApp +62 821-6746-13xx diabaikan, meskipun pesan permohonan klarifikasi tersebut telah tersampaikan.

Keengganan kedua pemangku kepentingan dalam memberikan hak jawab ini memunculkan persepsi negatif di ruang publik. Sikap bungkam tersebut menciptakan kesan kuat bahwa pejabat birokrasi "alergi" terhadap konfirmasi wartawan dan cenderung menutupi kejanggalan proyek. Tanpa adanya penjelasan resmi, publik berhak meragukan transparansi dan integritas para pihak yang terlibat.

Urgensi Penindakan: Usut Tuntas Dugaan KKN

Polemik ini kini menjadi ujian bagi ketajaman dan kredibilitas Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, S.H., M.Si., CGCAE., selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kebisuan pihak pelaksana dan sekolah harus direspons dengan tindakan konkret berupa audit investigatif secara langsung ke lokasi untuk membongkar ada tidaknya permufakatan jahat.

Status "Sedang Berjalan" dalam sistem elektronik pengadaan negara adalah legitimasi hukum atas penggunaan uang rakyat yang menuntut wujud fisik akuntabel. Publik kini mendesak APIP, serta institusi Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera menelusuri secara mendalam dugaan KKN dalam proyek ini. Langkah tegas dan cepat sangat diperlukan guna memitigasi dan mengusut tuntas potensi kerugian negara di Kabupaten Deli Serdang.