Memuat berita terbaru...

Menanti Transparansi Proyek Pagar Camat Pancur Batu: Dari Pemblokiran WA hingga Lambannya Respons Inspektorat

  


DELI SERDANG – Transparansi publik di Kabupaten Deli Serdang seakan menemui jalan buntu. Dugaan kejanggalan pada proyek "Rehabilitasi Tembok Pagar dan Gerbang Kantor Camat Pancur Batu" senilai ratusan juta rupiah kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, rentetan upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media justru direspons dengan aksi blokir kontak, sikap normatif pengawas, hingga aksi bungkam berjemaah oleh para pejabat daerah.

Berdasarkan penelusuran data pada portal pengadaan resmi (INAPROC/SPSE), Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tercatat mengalokasikan dana pagu sebesar Rp 200 juta untuk rehabilitasi pagar Kantor Camat Pancur Batu. Proyek Pengadaan Langsung untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 tersebut saat ini telah berstatus "Paket Sudah Selesai".

Namun, pantauan langsung di lokasi memperlihatkan anomali yang mencolok. Tepat di bagian depan kompleks kantor pemerintahan tersebut, berdiri tegak sebuah struktur pilar besar yang menyatu dengan estetika pagar, namun justru menampilkan logo dan iklan Bank BSI beserta tulisan "BANK BSI DELI SERDANG SEHAT".

Keberadaan monumen promosi komersial di atas proyek yang diklaim sebagai rehabilitasi fisik berbiaya Rp 200 juta ini memunculkan dugaan kuat adanya tumpang tindih anggaran (double budgeting). Logika tata kelola anggaran publik yang sehat menuntut jawaban atas dua kemungkinan krusial:

Pertama, jika bangunan plang tersebut merupakan realisasi dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) pihak perbankan, lantas ke mana aliran pagu APBD Rp 200 juta yang telah dicairkan dan dilaporkan selesai? Kedua, jika plang promosi BSI tersebut murni dibangun menggunakan dana APBD, apa dasar hukumnya fasilitas milik negara justru difungsikan sebagai papan iklan permanen untuk korporasi perbankan tanpa kejelasan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)?

Sayangnya, upaya untuk memberikan ruang hak jawab sekaligus mengurai polemik ini justru bertepuk sebelah tangan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Pancur Batu, Feri Sepnanda Ginting, SSTP., M.A.P., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memilih bungkam. Alih-alih memberikan penjelasan yang edukatif, pejabat publik tersebut justru mengambil langkah tertutup dengan memblokir nomor WhatsApp wartawan.

Inspektorat "Ping-pong" Birokrasi dan Terkesan Lamban

Upaya membongkar indikasi kejanggalan ini nyatanya harus membentur tembok birokrasi aparat pengawasan. Saat dikonfirmasi mengenai langkah dan potensi audit investigatif, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, S.H., M.Si., CGCAE, awalnya terkesan melempar tanggung jawab. "Konfirmasi ke Kominfo dahulu ya bang," jawab Edwin singkat melalui pesan WhatsApp.

Namun, ketika Redaksi kembali mencecar dan menegaskan bahwa substansi konfirmasi secara spesifik mengarah pada fungsi pengawasan internal (audit investigatif/uji petik) atas indikasi kejanggalan APBD yang menjadi kewenangan mutlak Inspektorat selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), Edwin Nasution justru memberikan jawaban yang terkesan lamban di tengah urgensi transparansi.

Meski Camat Pancur Batu telah menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan memblokir kontak media, pihak Inspektorat mengaku belum mengambil tindakan tegas.

"Belum ada rencana untuk melakukan pemanggilan. Masih akan dipelajari," balas Edwin mengakhiri konfirmasi.

Kominfo Turut Menutup Diri

Sementara itu, menuruti arahan awal dari Kepala Inspektorat, permohonan informasi dan konfirmasi resmi berbasis Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga telah dilayangkan kepada Kepala Dinas Kominfo Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, S.STP., M.Si., pada Sabtu (4/7/2026).

Ironisnya, Kadis Kominfo selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama justru memilih langkah serupa. Hingga berita ini diturunkan, Sandra Dewi Situmorang sama sekali tidak bersedia merespons atau membalas rentetan pertanyaan dari wartawan terkait polemik ini.

Sikap alergi terhadap konfirmasi dari Camat yang memblokir kontak, Inspektorat yang lamban bergerak, serta bungkamnya Kadis Kominfo ini tentu sangat disesalkan. Rangkaian ketertutupan ini justru semakin memperkuat spekulasi di ruang publik bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi di balik proyek berhias plang Bank BSI tersebut.

Bupati Deli Serdang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara didesak untuk segera turun tangan membedah secara fisik dan administratif (Uji Petik) proyek di Kantor Camat Pancur Batu ini. Publik berhak tahu ke mana larinya uang pajak mereka, dan pejabat yang anti-kritik sudah sepatutnya dievaluasi.