MEDAN – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi pada Kamis (16/4) malam. Tindakan ini merupakan langkah pengembangan penyidikan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (15/4) malam.
Selain menyasar kantor pemerintahan, pada Jumat (17/4), penyidik juga menggeledah kediaman Kasubag Umum dan Kepegawaian Diskominfo Tebing Tinggi berinisial NER, yang berlokasi di Jalan Selamat Simpang Limun, Kota Medan. Penggeledahan turut dilakukan di kantor PT Whiz Digital Berjaya (PT WDJ), pihak swasta yang diduga bertindak selaku rekanan dan pemberi suap.
Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah dokumen krusial yang berkaitan dengan perkara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, membenarkan adanya serangkaian upaya paksa tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih terus berjalan.
“Kasus ini masih dalam penyidikan. Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari barang bukti dan mengamankan dokumen terkait operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek E-Katalog,” ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan saat dikonfirmasi, Jumat (17/4).
Informasi yang dihimpun di Mapolda Sumut menyebutkan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap NER, yang dalam proyek E-Katalog Diskominfo Tebing Tinggi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK).
Diberitakan sebelumnya, tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT yang melibatkan dugaan suap senilai puluhan juta rupiah. Pada saat operasi berlangsung, empat orang sempat diamankan. Kepala Dinas Kominfo berinisial GR sempat dikaitkan, namun keterlibatannya telah dibantah. Sementara itu, Kepala Bidang berinisial DS telah diizinkan pulang setelah memberikan keterangan kepada penyidik.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua orang, yakni NER (unsur ASN) dan seorang staf PT WDJ berinisial HA, yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Sebagai informasi, sebelum menduduki posisinya saat ini di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, NER diketahui pernah bertugas sebagai ajudan Edy Rahmayadi saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.