Berdasarkan pantauan dan informasi yang beredar di tengah warga, arena aduan unggas tersebut mengundang keramaian dan diduga kuat menjadi ajang perputaran uang ilegal. Aktivitas ini disinyalir mencapai puncaknya pada setiap hari Kamis dan Sabtu, di mana lokasi tersebut selalu dipadati oleh para pengunjung maupun pemain. Santer beredar kabar di lapangan bahwa operasional arena ini diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial RI alias ZAL. Sosok inilah yang disinyalir menjadi aktor utama di balik pengelolaan lokasi tersebut hingga mampu kembali beraktivitas dengan leluasa. Masyarakat sekitar mengaku sangat resah dengan situasi ini karena berpotensi memicu gangguan ketertiban keamanan masyarakat (kamtibmas) serta membawa dampak buruk bagi lingkungan.
Ironisnya, rekam jejak penegakan hukum di lokasi tersebut sebenarnya belum lama berlalu. Berdasarkan catatan, jajaran Polsek Medan Tuntungan yang saat itu dipimpin oleh Kapolsek Iptu Syawal Sitepu, SH., MH., sempat melakukan penggerebekan di arena yang sama pada 16 Februari 2026 lalu. Namun, alih-alih memberikan efek jera yang permanen, penindakan hukum tersebut tampaknya hanya dianggap sebagai 'angin lalu' oleh para pemain maupun pihak pengelola. Buktinya, di bawah dugaan kendali RI alias ZAL, arena tersebut disinyalir kembali menggeliat bebas seolah menantang wibawa hukum.
Kembali beroperasinya arena yang diduga menjadi tempat perjudian ini tak pelak menjadi ujian nyata, sekaligus sorotan tajam bagi integritas institusi kepolisian, khususnya Polsek Medan Tuntungan dan Polrestabes Medan saat ini. Di saat Polri tengah gencar-gencarnya membangun kepercayaan publik, eksistensi arena sabung ayam yang seolah "tak tersentuh" ini dianggap publik sebagai tamparan keras bagi aparat penegak hukum.
Sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, kepolisian diharapkan dapat merespons cepat fenomena ini. Pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar Pasal 426 KUHP tentang Perjudian ini dikhawatirkan akan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Kota Medan.
Terkait temuan ini, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi secara tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Adil Ginting, S.H., M.H., ke nomor +62 813-5408-31. Upaya konfirmasi juga ditujukan kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Ropii, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 831-9465-57. Namun, hingga berita ini diterbitkan, kedua pucuk pimpinan di jajaran Polsek Medan Tuntungan tersebut belum bersedia membalas ataupun memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi.
Walau begitu, masyarakat tetap menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Warga sangat berharap adanya tindakan nyata, jujur, dan terukur dari jajaran Polsek Medan Tuntungan dan Polrestabes Medan untuk membongkar dugaan praktik perjudian sabung ayam yang dikelola oleh RI alias ZAL tersebut hingga ke akarnya, agar tidak lagi memiliki ruang untuk beroperasi di kemudian hari.
