
Kutalimbaru, Skandal dugaan beroperasinya arena perjudian dadu di kawasan Namorindang, Kutalimbaru, kini berkembang menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kedisiplinan aparatur negara di wilayah Sumatera Utara. Dari rentetan investigasi jurnalistik dan fakta lapangan yang terus bergulir, publik disuguhkan pada sebuah ironi: hukum yang seharusnya tajam ke semua arah, justru terkesan tumpul ketika berhadapan dengan nama-nama tertentu.
Perhatian utama publik dan para pemerhati hukum kini mengerucut pada tiga sosok krusial yang terekam dalam jejak digital (video amatir) di arena yang santer diduga dikelola oleh bandar berinisial "Lindung". Ketiga sosok tersebut diduga kuat adalah oknum kepolisian berinisial Edi alias Son (yang diduga menjabat Kanit Intelkam Polsek Pancur Batu), diduga anggotanya berinisial Edo alias Ginting, serta sosok yang diduga sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Juna, yang santer disebut menjabat sebagai Kepala Perpas Pasar Tanjung Morawa.
Sejak video amatir pria bermasker putih yang diduga oknum aparat tersebut mencuat ke publik dan viral, hingga detik ini, ketiga nama yang diduga terlibat itu seolah memiliki "kekebalan hukum" dan sama sekali belum tersentuh oleh sanksi disiplin maupun pemeriksaan transparan.
Jejak Kejanggalan: Dari Laporan 'Nihil' hingga Isu Perwankeu Perjalanan dugaan kasus ini dipenuhi dengan berbagai anomali yang menciderai akal sehat publik. Saat awal video beredar, pihak Polsek Kutalimbaru dengan cepat mengeluarkan laporan 'nihil' aktivitas perjudian. Namun, langkah ini justru memicu polemik ketika publik menemukan dugaan ketidakcocokan drastis antara foto lokasi versi polisi (warung terbuka) dengan bukti video viral (diduga ruangan tertutup berornamen khusus).
Anomali berlanjut dengan mencuatnya isu sensitif mengenai Perwankeu (Perawatan dan Keuangan). Dugaan kehadiran oknum aparat di arena judi tersebut santer dikaitkan oleh masyarakat dengan desas-desus belum tersalurkannya hak-hak keuangan anggota di tingkat Polsek, sebuah isu internal yang butuh klarifikasi namun dibiarkan mengambang menjadi bola salju.
Janji "Masih Proses" Paminal yang Diduga Jalan di Tempat Harapan publik sempat tertuju pada Unit Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam Polrestabes Medan. Pada pertengahan Oktober 2026, Panit 1 Unit Paminal, Ipda Joko Nuansa Sembiring, sempat merespons konfirmasi redaksi dengan kalimat, "Ijin abgku... masih proses ya bang".
Namun, janji pemrosesan itu kini terkesan layu sebelum berkembang. Janji transparansi tersebut seolah menguap dan diduga hanya menjadi instrumen penunda waktu (buying time). Sosok-sosok yang diduga sebagai Edi alias Son, Edo, dan Juna terkesan tetap melenggang bebas tanpa ada pengumuman resmi mengenai hasil pemeriksaan Propam maupun Inspektorat Pemkab Deli Serdang.
Misteri 'Pelindung' Kuat: Mengapa Pejabat Kompak Bungkam? Kebuntuan hukum terhadap dugaan keterlibatan Edi alias Son, Edo, dan Juna ini memunculkan satu pertanyaan besar dan mendasar di tengah masyarakat: Siapakah sosok yang diduga menjadi 'pelindung' atau backing tak kasat mata di belakang mereka?
Dugaan adanya intervensi kekuatan besar ini bukan tanpa alasan. Hal ini tercermin dari sikap bungkam massal yang ditunjukkan oleh para pucuk pimpinan di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Pemkab Deli Serdang. Redaksi Liputan16.com telah berulang kali melayangkan konfirmasi tertulis secara resmi, terstruktur, dan profesional kepada:
Kapolrestabes Medan (Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.)
Wakil Bupati Deli Serdang (Lom Lom Suwondo, S.S.)
Kasat Intelkam Polrestabes Medan (Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H.)
Kasi Propam Polrestabes Medan (Kompol Ras Maju Tarigan)
Kapolsek Pancur Batu (Kompol Junaidi, S.H.)
Panit 1 Unit Paminal Sipropam Polrestabes Medan (Ipda Joko Nuansa Sembiring)
Namun, sangat disayangkan seluruh pejabat tersebut kompak tidak merespons. Pesan konfirmasi jurnalistik yang dilayangkan hanya berujung pada status "centang biru" tanpa balasan. Sikap terkesan tutup mata dan telinga dari para pemangku kebijakan ini justru mempertebal opini liar di masyarakat, bahwa diduga ada pihak superior yang melarang kasus ini untuk diusut tuntas.
Desakan untuk Kapolda Sumut dan Kapolri Mandeknya dugaan penanganan di tingkat Polrestabes Medan dan Pemkab Deli Serdang membuat publik kini mendesak pimpinan tingkat atas untuk turun tangan. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, didesak untuk mengambil alih kasus ini guna menyelamatkan marwah Presisi Polri.
Publik menuntut agar Propam Polda Sumut maupun Mabes Polri mengusut tuntas siapa sosok di balik dugaan beroperasinya judi "Lindung", serta memeriksa secara transparan pihak-pihak yang diduga sebagai Edi alias Son, Edo, dan Juna ke meja sidang etik maupun pidana jika nantinya terbukti melanggar. Di sisi lain, Bupati Deli Serdang juga dituntut bertindak tegas terhadap oknum yang diduga ASN berinisial Juna jika terbukti mencoreng sumpah abdi negara.
Sebagai media yang tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), Redaksi masih terus membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait. Masyarakat menanti: akankah kebenaran ditegakkan, atau hukum diduga kembali menunduk di hadapan sang 'pelindung'? (Tim)