MEDAN – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Pancur Batu mengambil langkah tegas merespons aduan masyarakat dengan menggerebek sebuah lokasi yang diduga kuat sebagai sarang peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Sukaraya II, Perumahan Pesona Sukaraya, Desa Sukaraya, pada Selasa (20/10/2026).

Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) ini dipimpin oleh Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, S.H., dengan motor penggerak utama di lapangan dipandu langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Rudi Salam Tarigan, S.H., M.H. Turut diterjunkan kekuatan penuh dari jajaran perwira Unit Reskrim, meliputi Panit 1 Ipda Elman Ndraha, Panit 2 Ipda Budi Siregar, dan Panit 3 Aiptu Sahat Simatupang, beserta personel piket fungsi lainnya.

Setibanya di lokasi kejadian pada pukul 16.00 WIB, tim Reskrim langsung menyisir area perladangan yang selama ini menjadi sumber keresahan warga. Meski para pelaku diduga telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba, ketelitian personel Reskrim membuahkan hasil dengan ditemukannya sebuah gubuk yang dijadikan pangkalan konsumsi dan transaksi narkoba.

Dari hasil penggeledahan di dalam gubuk tersebut, Unit Reskrim mengamankan barang bukti berupa peralatan hisap sabu, yang terdiri dari 18 buah bong rakitan dari botol air mineral, puluhan plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, serta 15 buah korek api (mancis) modifikasi.

Sebagai tindakan tegas dan terukur agar lokasi tidak kembali dimanfaatkan oleh jaringan pengedar, tim Reskrim langsung memusnahkan seluruh barang bukti beserta bangunan gubuk tersebut di tempat kejadian perkara.

Ke depannya, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berkomitmen untuk terus mengintensifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga akan memperkuat koordinasi dengan lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, serta mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba.