Deli Serdang – Niat tulus menolong kerabat yang tertimpa musibah justru berujung petaka bagi AS, seorang warga Deli Serdang. Ia diduga menjadi korban penganiayaan berat dan penyerangan brutal bersenjata sesaat setelah berupaya membawa kerabatnya, almarhum Doni Pacek, ke Rumah Sakit Mitra Sehat.

Insiden nahas tersebut terjadi pada 18 Oktober 2026 di Jalan Sei Merah, tepatnya di area depan Rumah Sakit Mitra Sehat, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Korban diserang secara mendadak oleh sekelompok orang. Akibat penyerangan tersebut, AS menderita luka tembak dengan tujuh proyektil bersarang di tubuhnya—meliputi bagian dada kanan dan kiri, punggung kanan dan kiri, perut, tulang ekor, serta kaki kanan—ditambah luka bacok pada tangan kanan.

Kondisi luka yang masif membuat korban sempat tidak sadarkan diri selama tiga hari. AS kemudian harus dirujuk dan menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di RS Regina Maris, Medan.

Guna mencari keadilan, istri korban, Indri Suliyanti, secara resmi telah melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan berat ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/1827/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 Oktober 2026.

Penasihat Hukum (PH) korban, Sidik S.H., M.H., bersama Faisal S.H., secara tegas mendesak jajaran Polda Sumut untuk mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan transparan. Tim kuasa hukum meminta penyidik tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku eksekutor di lapangan, tetapi juga mengungkap tuntas aktor intelektual di balik peristiwa ini.

“Kami mendesak agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pihak yang merencanakan, menyuruh, atau turut serta dalam tindak pidana ini, seluruhnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas tim Penasihat Hukum korban.

Terkait progres penanganan kasus dan tindak lanjut laporan kepolisian tersebut, redaksi telah berupaya meminta penjelasan resmi guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides). Namun, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (27/10/2026), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., belum bersedia membalas konfirmasi redaksi hingga berita ini diterbitkan.(Tim)