Memuat berita terbaru...

Tanda Tanya Proyek Pancur Batu: Ke Mana APBD Rp 200 Juta di Balik Berdirinya Monumen BSI?

 


Deli Serdang – Polemik mengenai proyek rehabilitasi tembok pagar dan gerbang Kantor Camat Pancur Batu di Kabupaten Deli Serdang terus berlanjut. Kebuntuan transparansi yang disebabkan oleh sikap bungkam para pejabat daerah justru memperkuat dugaan ketidakberesan dan memicu gelombang desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara segera turun tangan. Kasus ini kini bergeser dari sekadar pertanyaan tentang asal-usul dana menjadi ujian serius bagi komitmen akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.


Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah mengalokasikan anggaran pagu senilai Rp 200 juta melalui dana APBD TA 2025 untuk rehabilitasi tersebut. Status paket pengadaan langsung tersebut bahkan tercatat sudah selesai di portal resmi INAPROC/SPSE. Namun, realitas visual di lokasi justru menampilkan anomali yang mencolok, sebagaimana terlihat dalam image_0.png, di mana sebuah monumen promosi BSI berdiri tegak di lokasi proyek tersebut.


Kehadiran monumen promosi komersial di atas struktur yang seharusnya menjadi realisasi fisik dari APBD ratusan juta rupiah inilah yang memicu tanda tanya besar. Masyarakat dan pegiat transparansi menuntut jawaban lugas atas satu pertimbangan utama: Jika monumen tersebut adalah realisasi dari Corporate Social Responsibility (CSR) perbankan, ke mana aliran dana APBD senilai Rp 200 juta tersebut? Atau, jika monumen promosi itu dibangun menggunakan APBD, apa dasar hukumnya fasilitas publik dialihfungsikan menjadi papan iklan korporasi permanen tanpa kejelasan pendapatan daerah (PAD)?


Pertanyaan-pertanyaan krusial inilah yang berujung pada respon defensif dari para pemangku kepentingan. Camat Pancur Batu, Feri Sepnanda Ginting, SSTP., M.A.P., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memilih untuk tidak memberikan klarifikasi dan justru memblokir nomor kontak wartawan setelah permohonan konfirmasi diajukan. Tindakan pemblokiran kontak ini, dalam kerangka pengawasan publik, dianggap sebagai indikator kuat ketidaknyamanan pejabat atas pertanyaan investigatif.


Sikap lamban juga diperlihatkan oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, S.H., M.Si., CGCAE. Meskipun menyadari adanya indikasi kejanggalan, Inspektorat terkesan melempar tanggung jawab konfirmasi ke Kominfo dan menyatakan belum ada rencana pemanggilan terhadap Camat dengan dalih masih akan mempelajari situasi. Sikap Normatif ini, di tengah urgensi transparansi, justru memperumit persoalan. Ironisnya, Kadis Kominfo Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, S.STP., M.Si., juga memilih bungkam total atas permohonan informasi resmi yang diajukan berbasis UU KIP.


Upaya Redaksi untuk mengeskalasi temuan awal dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian negara ini ke ranah hukum juga masih menanti kepastian. Saat dikonfirmasi secara resmi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Roby Syahputra, S.H., M.H., belum memberikan balasan maupun tanggapan hingga berita ini diturunkan. Di tengah kebuntuan birokrasi ini, masyarakat menaruh harapan besar akan adanya transparansi dari aparat penegak hukum. Publik menuntut agar polemik ini dibedah secara terang-benderang, dan apabila nantinya terbukti menyalahi aturan serta merugikan uang rakyat, oknum-oknum yang terlibat harus segera diproses secara hukum tanpa tebang pilih.


Rangkaian ketertutupan dan sikap alergi terhadap konfirmasi ini semakin mempertegas kebutuhan akan audit independen yang komprehensif. Desakan kini beralih kepada Bupati Deli Serdang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang menunjukkan perilaku anti-transparansi. Lebih jauh, desakan untuk dilakukannya audit investigatif dan "Uji Petik" fisik-administratif oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara semakin menguat. Hanya dengan audit objektif, masyarakat dapat memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan dana pajak mereka.


Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan prinsip keterbukaan informasi di Deli Serdang. Publik berhak mengetahui secara pasti mengenai validitas alokasi anggaran tersebut dan memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan manfaat yang dijanjikan. Kasus ini akan terus dikawal ketat hingga ada titik terang. (Tim)