Memuat berita terbaru...

Ironi Penertiban Pasar Pancur Batu: Lapak Pedagang Disapu, Baliho Berbahaya dan Parkir Liar Tetap Berkuasa

Pancur Batu, Jajaran Pemerintah Kecamatan Pancur Batu baru saja menggelar "Penertiban Lanjutan Pasar Pancur Batu" pada Selasa (14/7/2026). Langkah yang diklaim sebagai upaya menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, dan bersih ini rupanya memantik sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, penertiban tersebut dinilai tebang pilih dan hanya menyasar kelompok tertentu, sementara pelanggaran ruang publik berskala besar justru luput dari pandangan Pemerintah setempat.

Melalui publikasi resminya, pemerintah menggaungkan komitmen untuk mengembalikan fungsi ruang publik demi kepentingan bersama. Penertiban disebut berjalan persuasif demi menata aktivitas perdagangan. Namun, di balik narasi tata kelola yang baik tersebut, terselip sebuah ironi yang kasat mata: tiang-tiang reklame komersial berukuran raksasa dan deretan parkir liar yang jelas-jelas "memakan" badan Jalan Jamin Ginting dibiarkan berdiri tegak tanpa tersentuh sedikit pun oleh petugas.

Sikap Pemerintah setempat ini tentu mengundang pertanyaan besar terkait skala prioritas penertiban. Warga menilai, narasi "mengembalikan fungsi ruang publik" terasa hambar jika pemerintah hanya berani menertibkan lapak pedagang, tetapi seolah menutup mata terhadap baliho-baliho komersial yang berdiri mepet di bahu jalan.

Padahal, publik belum lupa dengan insiden kelam pada 28 Mei 2026 lalu, saat sebuah baliho raksasa di Simpang Namorih tumbang dan menghancurkan satu unit mobil serta dua sepeda motor. Tragedi yang terjadi tak jauh dari Kantor Camat Pancur Batu itu seharusnya menjadi tamparan keras bahwa pelanggaran tata letak reklame adalah ancaman keselamatan jiwa, bukan sekadar masalah estetika.

"Penertiban pasarnya kita dukung, tapi kenapa terkesan setengah hati? Kalau alasannya menata ruang publik agar jalanan lancar dan aman, lalu kenapa baliho besar yang tiangnya makan jalan dibiarkan? Belum lagi parkir liar yang sampai berlapis di badan jalan, itu juga bikin macet parah, tapi tidak ditertibkan," ungkap salah seorang warga yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.

Kritik masyarakat ini sangat beralasan. Parkir kendaraan yang memonopoli sebagian badan jalan di kawasan Pasar Pancur Batu telah lama menjadi biang kerok kemacetan dan menyempitnya ruang gerak pengguna jalan. Namun, dalam operasi penertiban kali ini, fokus Pemerintah setempat tampaknya sengaja dialihkan dari titik-titik krusial tersebut.

Kondisi ini tak ayal memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan aturan di wilayah Pancur Batu terkesan diskriminatif. Publik menuntut adanya konsistensi dari pimpinan wilayah dan Satpol PP Deli Serdang. Ketertiban dan keselamatan tidak boleh ditafsirkan ganda; jika bahu jalan dilarang untuk berdagang demi kelancaran lalu lintas, maka bahu jalan juga haram digunakan untuk mendirikan fondasi reklame komersial maupun area parkir yang menyalahi peruntukan.

Visi menjadikan Kabupaten Deli Serdang yang maju dan tertata diyakini tidak akan pernah terwujud jika Pemerintah setempat di lapangan masih mempraktikkan kebijakan tebang pilih dan terkesan menutup mata pada pelanggaran besar.

Sebagai bentuk upaya keberimbangan berita (cover both sides), redaksi telah berupaya meminta klarifikasi secara resmi kepada pimpinan wilayah setempat terkait keengganan Pemerintah setempat menertibkan baliho berbahaya dan area parkir liar. Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Camat Pancur Batu, Feri Sepnanda Ginting, S.STP., M.A.P., memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dilayangkan redaksi melalui WhatsApp terpantau hanya dibaca (berstatus centang biru dua), namun ia tidak bersedia memberikan balasan. Sikap bungkam yang sama juga ditunjukkan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pancur Batu, Bapak Fajar Aldila, yang tidak merespons konfirmasi redaksi. Sikap tertutup pemangku kebijakan ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi publik yang menanti penegakan aturan secara adil dan transparan.